SIMULASI DIGITAL
KASUS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG ITE DAN CONTOH KASUS
NET ETIK
DISUSUN OLEH : FITRIA MEILIA. W
X TKJ B
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 CIMAHI
Jl. MARTANEGARA NO.48 KOTA CIMAHI
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Pengerjaan makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Simulasi Digital mengenai kasus et etic dan pelanggaran UUITE. Selain itu tujuan dari penyusunan ini juga untuk menambah wawasan mengenai undang-undang ITE dan cara beretika yang baik di internet.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Cimahi, Agustus 2014
Penyusun
UNDANG-UNDANG UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.. Dengan adanya UU ITE ini, membuat sebagian besar situs porno ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila.
KASUS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG ITE
Di era yang modern ini masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran etika yang di lakukan oleh banyak orang yang dimana pelanggaran tersebut pasti nya sangat merugikan banyak pihak. Selain itu sekarang juga banyak sekali perangkat dan sistem yang canggih untuk melakukan hal-hal yang kurang baik di bidang teknologi. Contoh pelanggaran etika yang ada di bidang teknologi diantaranya :
1. CYBER
CRIME
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Pengertian Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet atau dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
2. PENIPUAN
kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi.
3.
VIRUS KOMPUTER DAN WORMS
Internet telah menjadi tempat berkembang biak limbah-seperti untuk virus, worm, trojan dan spyware.Virus dan malware menyebabkan kerusakan terbatas untuk kegiatan usaha membunuh waktu, memanfaatkan sumber daya pribadi dan menyia nyiakannya.
4. KESALAHAN
INFORMASI / PROPAGANDA
Mulai
dari penolakan bencana, untuk taktik menakut-nakuti yang aneh, teori konspirasi, memfitnah yang jujur, internet telah memungkinkan siapapun dengan komputer untuk menulis hampir apapun yang mereka inginkan dan mendistribusikannya ke semua orang.
5. SPYWARE
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuatspyware.
Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .
Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.
BERIKUT CONTOH 5 KASUS PELANGGARAN
UNDANG-UNDANG ITE :
1. Prita Mulyasari
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS
Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
2. Luna Maya, Cut Tari,
Ariel
Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).
Dua artis yang diduga beradegan mesum dengan Ariel dalam video porno yang telah menggemparkan masyarakat Indonesia, yakni Luna Maya dan Cut Tari, bakal dikenai Undang-Undang (UU) Pornografi, apabila pemeriksaan telah selesai dan dipastikan mereka pelakunya.Bahkan Cut Tari memiliki peluang lebih besar untuk dijerat pidana.Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, “Kalau Cut Tari sebenarnya bisa banyak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa kena, kalau suaminya mengadukan. Tapi kan suaminya sayang banget sama Cut Tari,” kata Marwoto Soeto di Jakarta, Selasa (22/06/2010).Dalam kasus beredarnya video porno yang diduga adalah Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Ariel. Vokalis Peterpan itu diduga telah memproduksi video porno itu.Polisi pun menjerat Ariel dengan pasal berlapis. Pertama, Ariel dijerat dengan Pasal 4 ayat UU Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 UU ITE, dan dia juga dijerat dengan Pasal 282 KUHP.
3. Tifatul Sembiring
Menkominfo Tifatul Sembiring meminta kasus pembajakan situs YM (Yahoo Messager) Jajang C Noer diselidiki. Tifatul menilai pelaku pembajan itu dapat dijerat UU ITE. ” Kasus ini dapat dicari tersangkanya. Bisa dicari dari warnet mana dia menggunakan komputer, kemudian bisa dilihat siapa saja pelanggan warnet itu.” kata Tifatul Sembiring usai acara donor darah di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informasi, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (31/5/2010). Tifatul meminta agar kebebasan yang ada, tidak disalahgunakan. Karena hal itu dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya. ”Kebebasan itu tidak semau dewe, harus diatur agar tidak mengganggu kebebasan orang lain. Nah, kalau kasus Jajang C Noor itu bisa dikenakan UU ITE,” katanya.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya beberapa kasus atas pencemaran nama baik/ dan mereka mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
4. Agus Hamonangan
Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie .Hinaan Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
5. Kasus pemasangan status di situs jejaring social facebook dan twitter
· perselisihan antara marissa haque dan keluarga Adi.Ms di twitter yang menjadi konsumsi publik.
· 4 murid sekolah dikeluarkan dari sekolahnya karena facebook. karena facebook pula seorang gadis diculik oleh teman dari facebooknya sendiri.Lalu status-status lainnya di facebook yang kerap menimbulkan pertengkaran dan perselisihan baik antar teman,pacar,maupun pihak-pihak tertentu.
·
KESIMPULAN :
dalam kaitan nya dengan topik etika berinternet dan kasus ITE, terdapat positif dan negativenya.
Kita bisa ambil contoh dari makalah ini yang berisikan pelanggaran dari pemakaian internet yang di salah gunakan fungsi nya. semakin banyak nya pengguna internet semakin banyak juga hal-hal yang seharusnya tidak pantas di lakukan dengan internet, contohnya semakin banyak modus kejahatan yang terjadi di internet.
SUMBER :